Penyusunan Rencana Kerja Tahunan/RKT
Penyusunan RKT mendorong partisipasi dan kolaborasi dalam perencanaan pembangunan desa
FOREST GOVERNANCE


Rencana Kerja Tahunan (RKT LPHD) merupakan kewajiban pemegang hak atau izin Perhutanan Sosial (PS) setiap Tahunnya. RKT disusun berdasarkan Rencan Kerja Perhutana Sosial (RKPS) yang disusun selama 10 Tahun. Kegiatan penyusunan RKT ini dilakukan dari tanggal 15-18 Januari 2025 bertempat di Kantor LPHD bersama Pengurus LPHD, Tim Patroli HD, Pemdes dan Tropenbos Indonesia. Beberapa target yang ingin dicapai dalam RKT 2025 diantaranya adalah Rencana Konservasi, Perlindungan dan Pengaman Hutan, Rencana pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan kayu dan atau hasil hutan bukan kayu, Rencan Pemanfaatan Jasa Lingkungan, Rencana Penguatan Kelembagaan LPHD, Rencana Pengembangan usaha, Rencana Kearifan local.
Proses Kegiatan :
Dalam rangka mendukung perencanaan dan pengelolaan sumber daya hutan secara partisipatif, telah dilakukan pendampingan penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) di beberapa desa, antara lain LPHD Sungai Pelang, LPHD Pematang Gadung, dan LPHD Sungai Besar. Pendampingan ini mencakup proses fasilitasi dan bimbingan teknis agar RKT yang disusun dapat mencerminkan kebutuhan dan prioritas pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Selain itu, kegiatan juga meliputi penyusunan RKT untuk tahun 2025 oleh LPHD Sungai Pelang, LPHD Pematang Gadung, dan LPHD Pangkalan Telok sebagai bagian dari persiapan operasional dan pelaksanaan program kerja tahun mendatang. Sebagai bagian dari koordinasi dan evaluasi, hasil penyusunan RKT tahun 2025 dari LPHD Sungai Besar juga telah disampaikan dan dikomunikasikan kepada pihak terkait untuk mendapatkan masukan dan persetujuan guna memastikan keselarasan antara rencana kerja dan kebijakan pengelolaan hutan yang berlaku.
Kendala dan Tantangan :
1. LPHD kurang memahami pengisian format dokumen sesuai templet yang diberikan KPH
Kesimpulan/Solusi Pemecahan :
Dari pelaksanaan penyusunan RKT LPHD, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan. Penataan zonasi HD menjadi dasar dalam menentukan rencana kelola Hutan Sosial (Hutsos), sementara review terhadap RKPS diperlukan agar RKT LPHD relevan dengan kebutuhan organisasi. Selain itu, program pendampingan LPHD terbukti mendukung pencapaian RKT, sehingga pengurus perlu memahami secara menyeluruh isi RKT dan setiap bidang mampu mengembangkan rencana kerja tahunan di lapangan. LPHD juga tidak dapat hanya bergantung pada satu sumber pendanaan, meskipun kontribusi APBDes telah mulai terakomodasi dalam RKT LPHD.
