Pencegahan Karhutla Berbasis Tata Kelola Gambut
FOREST GOVERNANCE


Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan gambut menimbulkan kerusakan lingkungan, dampak kesehatan, serta kerugian ekonomi yang besar. Lahan gambut yang kering sangat rentan terbakar dan sulit dipadamkan. Oleh karena itu, pencegahan Karhutla perlu dilakukan melalui tata kelola gambut yang baik dengan melibatkan berbagai pihak. Pendekatan ini tidak hanya mengurangi risiko kebakaran, tetapi juga menjaga fungsi ekosistem, mendukung pembangunan berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Proses Kegiatan :
Sebagai bagian dari upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berbasis perlindungan dan tata kelola gambut, telah dilakukan berbagai kegiatan yang saling berkaitan dan berkesinambungan di wilayah Desa Sungai Pelang, Desa Sungai Besar, serta beberapa desa lainnya di Kabupaten Ketapang. Proses dimulai dengan diskusi dan koordinasi bersama Pemerintah Desa Sungai Pelang untuk membahas penyusunan Peraturan Desa (Perdes) mengenai pencegahan karhutla yang mengacu pada prinsip-prinsip tata kelola gambut yang berkelanjutan. Kegiatan ini dilanjutkan dengan peningkatan kapasitas kelembagaan lokal, seperti Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) dan Masyarakat Peduli Api (MPA), dalam hal pencegahan karhutla dan mitigasi bencana, guna memperkuat peran masyarakat dalam pengawasan dan pengelolaan wilayah rentan kebakaran. Selanjutnya, dilaksanakan diskusi lintas desa yang melibatkan tiga pemerintah desa bersama para pendamping desa, dengan tujuan mendorong kesepahaman dan komitmen bersama dalam pengembangan Perdes pencegahan karhutla berbasis tata kelola gambut. Dalam proses ini, khusus untuk Desa Sungai Besar, dilakukan pembahasan lebih lanjut mengenai pertimbangan hukum terhadap rancangan Perdes oleh Biro Hukum Kabupaten Ketapang, sebagai bagian dari upaya memastikan kesesuaian regulasi dengan kebijakan daerah dan nasional.
Secara paralel, di Desa Sungai Pelang, dimulai pembentukan tim penyusun Perdes yang secara khusus bertugas menyusun regulasi pencegahan karhutla yang memperhatikan aspek perlindungan terhadap ekosistem gambut. Proses ini kemudian berlanjut ke tahapan penyusunan draf Perdes yang berisi substansi teknis, mekanisme pengawasan, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lahan gambut yang berisiko tinggi terhadap kebakaran. Sebagai hasil akhir dari rangkaian proses tersebut, disusunlah Perdes pencegahan karhutla berbasis perlindungan gambut di dua desa, yakni Desa Sungai Pelang dan Desa Sungai Besar, yang diharapkan dapat menjadi rujukan implementasi pencegahan karhutla berbasis komunitas dan ekosistem, serta memperkuat tata kelola desa dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Kendala dan Tantangan
1. Pada bulan Desember pemerintah desa sedang disibukan dengan penyusunan laporan tahunan sehingga jadwal belum disusun.
2. Kehadiran Kepengurusan Lembaga kurang Aktif
3. Maing2 Pemerintah desa sedang dalam kesibukan pelaporan dan perencanaan pembangunan Desa
4. Kegiatan berbenturan dengan jadwal pemdes
5. Pemerintah desa (Kepala Desa) belum mau melakukan pembahasan draf Perdes bersama BPD dan selanjutnya menadatangani dan menetapkan perdes.
6. Pemerintah desa belum menggap Perdes sebagai kebutuhan desa.
Kesimpulan/Solusi Pemecahan
kegiatan pendampingan yang dilakukan kepada masing-masing desa dampingansudah sampai pada tahapan finalisasi penyusunan draf perdes oleh tim penyusun perdes serta sudah mendapatkan pertimbangan dari draf perdes yang disusun.
