Patroli Hutan
PROTECTION AND CONSERVATION


Kegiatan patroli hutan secara rutin dilaksanakan sebanyak 10 kali setiap bulan atau total 30 kali dalam satu kuartal. Selain patroli rutin, Tim Patroli Hutan Desa (HD) bersama Koordinator Perlindungan dan Pengawasan LPHD juga berperan dalam kegiatan pemasangan pal batas HD. Keterlibatan Tim Patroli dalam kegiatan ini memiliki beberapa tujuan penting, antara lain untuk mempermudah pekerjaan karena mereka lebih memahami kondisi lapangan di HD Pangkalan Telok, serta mendukung KPH atau tim pelaksana dalam melakukan sosialisasi kepada pemilik andil garapan sekitar HD. Kehadiran Tim Patroli juga diperlukan untuk mengantisipasi potensi permasalahan sosial yang mungkin muncul selama pelaksanaan pemasangan, memperkuat kemampuan tim dalam bidang GIS dan pemetaan, serta memudahkan penyusunan strategi pengamanan kawasan pasca pemasangan pal batas. Dengan demikian, kegiatan patroli tidak hanya berfungsi sebagai upaya pengawasan rutin, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pengelolaan kawasan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Proses Kegiatan:
Selama periode November hingga Desember 2024, telah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap hasil patroli yang dilaksanakan oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) di Desa Sungai Besar dan Desa Sungai Pelang. Evaluasi ini mencakup penilaian efektivitas patroli rutin yang dijalankan, sekaligus menyoroti berbagai temuan penting di lapangan. Dalam rangka memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, patroli gabungan antara tim LPHD Sungai Pelang bersama aparat penegak hukum juga dilaksanakan untuk menindak kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Guna mendukung kelancaran operasi, tim patroli rutin mengikuti briefing koordinasi, sementara petugas administrasi Smart Patrol mendapatkan kegiatan penyegaran agar pengelolaan data patroli tetap akurat, sistematis, dan dapat menunjang peningkatan kualitas pengawasan serta pelaporan.
Berdasarkan hasil patroli di Desa Sungai Besar pada Desember 2024, tercatat potensi hasil hutan bukan kayu (HHBK) berupa asam payak pada blok 21, 31, dan 39 dengan jumlah cukup banyak, rotan pada blok 21 dan 22, serta pandan pada blok 197 dan 159. Dari aspek keanekaragaman hayati, ditemukan pula berbagai indikator fauna seperti bekas cakar beruang, sarang orangutan, burung srigunting, suara rusa, sarang semut, dan beragam jenis burung lainnya. Selain itu, teridentifikasi jenis-jenis tanaman yang memiliki potensi anakan, di antaranya punak, gelam merah, jelutung, ubar, dan medang. Meski demikian, patroli juga menemukan adanya kerusakan akibat bekas ilegal logging terhadap pohon jenis punjok, gerunggang, dan perepat yang telah ditebang, serta kerusakan lain akibat aktivitas PETI pada blok 83, 63, 94, 72, 108, 120, dan 12, dengan penggunaan alat berat berupa mesin dompeng dan ekskavator. Hasil pengukuran TMA di sumur pantau nomor 1 turut menunjukkan penurunan air hingga 52 cm.
Sementara itu, hasil patroli di Desa Sungai Pelang pada Desember 2024 menunjukkan berbagai aktivitas ilegal. Pada lokasi KM 27 ditemukan 1 set mesin, 1 kian, dan 1 unit ekskavator yang masih aktif dengan titik koordinat (X 49m0419889, Y 9797471). Selain itu, ditemukan kayu hasil ilegal logging sebanyak 25 potong berukuran 5 x 10 cm pada koordinat (X 49m0414095, Y 9796284). Di lokasi KM 22, teridentifikasi aktivitas PETI yang aktif berupa penambangan emas dengan temuan 7 kian, 7 set mesin, dan ±15 orang pekerja pada koordinat (X 49m0415504, Y 9797246). Pada lokasi KM 21 dan 22, tim juga menemukan 5 kian, 1 unit ekskavator, serta ±30 pekerja dengan titik koordinat (X 49m0415536, Y 9797164). Secara keseluruhan, jumlah pemilik mesin yang terdata mencapai 14 orang dengan total 19 unit mesin berada di KM 22.
Pada periode berikutnya, yaitu patroli bulan April 2025 di Desa Sungai Besar, kembali ditemukan aktivitas perambahan hutan. Di lokasi KM 26, tim patroli mendapati sebanyak 12 orang pelaku dengan 4 titik lubang tambang yang masih aktif. Selanjutnya di KM 27 teridentifikasi 1 orang pelaku dengan 1 lubang tambang aktif, sementara di KM 21 ditemukan 1 orang pelaku penebangan pohon. Rangkaian temuan ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap kelestarian hutan desa masih terus berlangsung, baik berupa aktivitas PETI maupun penebangan pohon ilegal, sehingga diperlukan peningkatan pengawasan, penindakan hukum, dan strategi pencegahan yang lebih kuat untuk menjaga keberlanjutan ekosistem hutan desa.
Jenis Satwa Hutan Desa
Pengamatan Tim Patroli dari 4 Hutan Desa (Sungai Pelang, Sungai Besar, Pematang Gadung, dan Pangkalan Telok) telah menjumpai beberapa satwa baik mamalia, burung, ikan, dll. di dalam kawasan hutan yang dilakukan oleh Tim Patroli Hutan Desa melalui penggunaan Smart Patrol. Satwa ditemukan baik melalui: perjumpaan langsung, jejak, sarang, suara, atau lainnya. Rekap jenis satwa yang diumpai selama tahun 2025 disajikan pada Tabel 1 berikut:
Tabel. Rekap Perjumpaan Satwa di 4 Hutan Desa Tahun 2025
Keterangan: PL = Perjumpaan Langsung, JE = Jejak, SR = Sarang, SU = suara
CR=Critically Endangered, EN = Endangered; VU = Vulnerable
SP = Sungai Pelang; SB = Sungai Besar, PT = Pangkalan Telok
Kendala dan Tantangan:
1. Gangguan kerusakan hutan desa yang masih terjadi bekas ilegal logging jenis pohon punjok, gerunggang dan perepat yang telah ditebang.
2. Terdapat kegiatan PETI yang aktif kegiatan penambangan emas
3. Ditemukan kayu ilegal logging
Kesimpulan/Solusi Pemecahan:
Tindak lanjut yang akan dilakukan adalah sebagai berikut : Tindak lanjut dari hasil temuan patroli, LPHD akan membuat surat aduan kepada para pihak menyampaikan hasil temuan terutama pada gangguan kerusakan yang telah terjadi.


