Lindungi Gambut dari Ancaman Karhutla, Dua Desa di Ketapang Siapkan Peraturan Desa
FOREST GOVERNANCE


Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan gambut menimbulkan kerusakan lingkungan, dampak kesehatan, serta kerugian ekonomi yang besar. Lahan gambut yang kering sangat rentan terbakar dan sulit dipadamkan. Oleh karena itu, pencegahan Karhutla perlu dilakukan melalui tata kelola gambut yang baik dengan melibatkan berbagai pihak. Pendekatan ini tidak hanya mengurangi risiko kebakaran, tetapi juga menjaga fungsi ekosistem, mendukung pembangunan berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Ketapang, Kalimantan Barat — Perlindungan ekosistem gambut membutuhkan lebih dari sekadar upaya pemadaman ketika kebakaran terjadi. Pencegahan sejak dini melalui penguatan aturan, kelembagaan, dan keterlibatan masyarakat menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di wilayah yang memiliki kawasan gambut rentan terbakar. Menyadari pentingnya upaya tersebut, Tropenbos Indonesia mendampingi pemerintah desa dan masyarakat dalam mendorong penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang pencegahan karhutla berbasis perlindungan dan tata kelola gambut berkelanjutan. Proses pendampingan dilakukan di sejumlah desa di Kabupaten Ketapang, dengan perhatian khusus pada Desa Sungai Pelang dan Desa Sungai Besar. Penyusunan Perdes ini bertujuan membangun landasan kebijakan di tingkat desa agar upaya pencegahan karhutla dapat dilaksanakan secara lebih terarah dan melibatkan berbagai pihak. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperjelas peran pemerintah desa, lembaga pengelola hutan, serta masyarakat dalam menjaga kawasan gambut dari ancaman kebakaran.
Membangun Aturan Desa melalui Kolaborasi
Proses penyusunan diawali dengan diskusi dan koordinasi bersama Pemerintah Desa Sungai Pelang untuk membahas kebutuhan regulasi pencegahan karhutla yang mengacu pada prinsip tata kelola gambut berkelanjutan. Upaya ini kemudian diperkuat melalui peningkatan kapasitas kelembagaan lokal, termasuk Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) dan Masyarakat Peduli Api (MPA), khususnya dalam pencegahan karhutla dan mitigasi bencana. Selain penguatan kelembagaan, diskusi lintas desa juga dilakukan dengan melibatkan tiga pemerintah desa bersama para pendamping desa. Pertemuan ini menjadi ruang untuk membangun kesepahaman dan komitmen bersama dalam mengembangkan kebijakan pencegahan karhutla yang memperhatikan karakteristik serta kebutuhan wilayah gambut. Di Desa Sungai Besar, proses penyusunan rancangan Perdes turut melalui pembahasan aspek hukum bersama Biro Hukum Kabupaten Ketapang. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh pertimbangan hukum dan memastikan rancangan regulasi memiliki kesesuaian dengan kebijakan yang berlaku. Sementara itu, di Desa Sungai Pelang, pemerintah desa mulai membentuk tim penyusun Perdes yang bertugas merumuskan substansi regulasi. Tim tersebut kemudian melanjutkan proses dengan menyusun draf yang mencakup aspek teknis pencegahan karhutla, mekanisme pengawasan, serta pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lahan gambut yang rentan terhadap kebakaran. Rangkaian pendampingan tersebut telah mengantarkan penyusunan Perdes pencegahan karhutla berbasis perlindungan gambut di Desa Sungai Pelang dan Desa Sungai Besar hingga tahap finalisasi draf oleh tim penyusun serta memperoleh pertimbangan terhadap rancangan yang telah disusun.
Menghadapi Tantangan dalam Proses Penyusunan
Meski menunjukkan perkembangan, proses penyusunan Perdes tidak terlepas dari sejumlah tantangan. Kesibukan pemerintah desa dalam menyelesaikan laporan tahunan dan menyusun perencanaan pembangunan menyebabkan penjadwalan kegiatan serta koordinasi membutuhkan waktu lebih panjang. Beberapa agenda pendampingan juga harus menyesuaikan dengan jadwal pemerintah desa dan tingkat keaktifan pengurus kelembagaan. Tantangan lainnya berkaitan dengan proses pembahasan dan penetapan regulasi. Di salah satu desa, rancangan Perdes masih memerlukan tindak lanjut untuk dibahas bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sebelum dapat memasuki tahapan penandatanganan dan penetapan. Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman mengenai pentingnya Perdes sebagai kebutuhan desa masih perlu diperkuat. Karena itu, pendampingan tidak hanya diarahkan pada penyusunan dokumen, tetapi juga pada upaya membangun komitmen pemerintah desa dan kelembagaan lokal agar regulasi yang dirancang dapat memperoleh dukungan serta ditindaklanjuti hingga tahap penetapan.
Dari Regulasi Menuju Perlindungan Gambut Berkelanjutan
Keberadaan Perdes pencegahan karhutla diharapkan menjadi salah satu landasan bagi desa dalam memperkuat upaya perlindungan gambut. Namun, keberhasilan kebijakan tersebut pada akhirnya akan ditentukan oleh pelaksanaan dan keterlibatan berbagai pihak di tingkat tapak. Pemerintah desa, LPHD, MPA, dan masyarakat memiliki peran penting dalam memastikan pencegahan kebakaran menjadi bagian dari pengelolaan wilayah sehari-hari. Dengan adanya aturan yang disusun berdasarkan kebutuhan lokal, pembagian peran dan upaya pengawasan diharapkan dapat berjalan lebih terarah. Melalui pendampingan ini, Tropenbos Indonesia mendorong penguatan tata kelola desa yang tidak hanya berorientasi pada pencegahan karhutla, tetapi juga pada perlindungan fungsi ekologis gambut dan keberlanjutan kehidupan masyarakat di sekitarnya. Sebab, menjaga gambut tetap terlindungi berarti menjaga lingkungan, kesehatan, dan sumber penghidupan masyarakat untuk masa depan.
Related Stories
Tropenbos Indonesia © 2026
Sustainable Community Based Forest Stewardship and Livelihood Improvement in Ketapang District by Tropenbos Indonesia empowers local communities to protect forests while enhancing sustainable livelihoods, creating a future rooted in resilience, prosperity, and environmental balance.
Reframe your inbox
Subscribe to our website and never miss an update about project.
We care about your data in our privacy policy.
