three person riding bikes on green grass field

Bukan Sekadar Dokumen, RKT Jadi Arah Pengelolaan Hutan Desa yang Berkelanjutan

Penyusunan RKT mendorong partisipasi dan kolaborasi dalam perencanaan pembangunan desa

FOREST GOVERNANCE

Irdan Muzakki

1/18/20252 min baca

Rencana Kerja Tahunan (RKT LPHD) merupakan kewajiban pemegang hak atau izin Perhutanan Sosial (PS) setiap Tahunnya. RKT disusun berdasarkan Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) yang disusun selama 10 Tahun. Kegiatan penyusunan RKT ini dilakukan dari tanggal 15-18 Januari 2025 bertempat di Kantor LPHD bersama Pengurus LPHD, Tim Patroli HD, Pemdes dan Tropenbos Indonesia. Beberapa target yang ingin dicapai dalam RKT 2025 diantaranya adalah Rencana Konservasi, Perlindungan dan Pengaman Hutan, Rencana pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan kayu dan atau hasil hutan bukan kayu, Rencan Pemanfaatan Jasa Lingkungan, Rencana Penguatan Kelembagaan LPHD, Rencana Pengembangan usaha, Rencana Kearifan local.

Pengelolaan Hutan Desa yang berkelanjutan membutuhkan perencanaan yang terarah, partisipatif, dan sesuai dengan kebutuhan di tingkat tapak. Salah satu instrumen penting untuk mewujudkannya adalah Rencana Kerja Tahunan (RKT), yang menjadi pedoman bagi Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) dalam menjalankan kegiatan pengelolaan hutan setiap tahun. Sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola Perhutanan Sosial, Tropenbos Indonesia mendampingi proses penyusunan RKT LPHD Tahun 2025 pada 15–18 Januari 2025. Kegiatan yang berlangsung di kantor LPHD ini melibatkan pengurus LPHD, tim patroli Hutan Desa, pemerintah desa, serta tim Tropenbos Indonesia. RKT merupakan dokumen perencanaan tahunan yang disusun oleh pemegang persetujuan atau izin Perhutanan Sosial dengan mengacu pada Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) yang memiliki periode perencanaan 10 tahun. Melalui RKT, arah pengelolaan hutan jangka panjang diterjemahkan menjadi rencana kegiatan yang lebih konkret dan dapat dilaksanakan setiap tahunnya. Dalam penyusunannya, sejumlah aspek menjadi perhatian, meliputi rencana konservasi, perlindungan dan pengamanan hutan, pemanfaatan hasil hutan kayu maupun hasil hutan bukan kayu, pemanfaatan jasa lingkungan, penguatan kelembagaan LPHD, pengembangan usaha, serta pelestarian kearifan lokal. Berbagai aspek tersebut diharapkan dapat menjadi landasan bagi LPHD dalam menyeimbangkan upaya perlindungan hutan dengan peningkatan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.

Pendampingan untuk Memperkuat Perencanaan di Tingkat Desa

Pendampingan penyusunan RKT juga dilaksanakan bersama LPHD di sejumlah desa, yaitu Sungai Pelang, Pematang Gadung, dan Sungai Besar. Proses ini mencakup fasilitasi dan bimbingan teknis agar dokumen yang disusun tidak sekadar memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga mencerminkan kebutuhan organisasi serta prioritas pengelolaan hutan di lapangan. Untuk RKT Tahun 2025, proses penyusunan dilakukan oleh LPHD Sungai Pelang, LPHD Pematang Gadung, dan LPHD Pangkalan Telok sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan program kerja tahunan. Sementara itu, hasil penyusunan RKT LPHD Sungai Besar telah disampaikan dan dikomunikasikan kepada pihak terkait untuk memperoleh masukan dan persetujuan. Melalui proses tersebut, LPHD didorong untuk memahami keterkaitan antara rencana kerja tahunan, kondisi kawasan Hutan Desa, dan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, setiap rencana kegiatan diharapkan memiliki arah pelaksanaan yang jelas serta mendukung pengelolaan hutan secara berkelanjutan.

Membangun Kapasitas dan Kemandirian LPHD

Dalam pelaksanaannya, penyusunan RKT masih menghadapi tantangan, terutama keterbatasan pemahaman pengurus LPHD dalam mengisi format dokumen sesuai templat yang diberikan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Kondisi ini menunjukkan bahwa pendampingan teknis masih diperlukan agar LPHD semakin mampu menyusun dokumen perencanaan secara mandiri dan sesuai ketentuan. Beberapa hal penting juga menjadi perhatian dalam proses penyusunan RKT, di antaranya penataan zonasi Hutan Desa sebagai dasar penentuan rencana pengelolaan, serta peninjauan kembali RKPS agar rencana tahunan tetap relevan dengan kebutuhan dan kondisi organisasi. Selain itu, pengurus LPHD perlu memahami isi dokumen RKT secara menyeluruh sehingga setiap bidang dapat menerjemahkan rencana tersebut menjadi kegiatan nyata di lapangan. Aspek pendanaan juga menjadi bagian penting dalam keberlanjutan program. LPHD perlu mengembangkan sumber pendanaan yang beragam dan tidak hanya bergantung pada satu sumber. Dukungan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang mulai diakomodasi dalam RKT menjadi salah satu peluang untuk memperkuat pelaksanaan kegiatan pengelolaan Hutan Desa. Melalui pendampingan ini, Tropenbos Indonesia mendorong LPHD untuk semakin kuat dalam merencanakan, mengelola, dan mengembangkan potensi Hutan Desa secara mandiri. RKT diharapkan tidak hanya menjadi dokumen administratif tahunan, tetapi juga menjadi pedoman kerja yang hidup—menghubungkan komitmen perlindungan hutan, penguatan kelembagaan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Related Stories

Tropenbos Indonesia © 2026

Sustainable Community Based Forest Stewardship and Livelihood Improvement in Ketapang District by Tropenbos Indonesia empowers local communities to protect forests while enhancing sustainable livelihoods, creating a future rooted in resilience, prosperity, and environmental balance.

Reframe your inbox

Subscribe to our website and never miss an update about project.

We care about your data in our privacy policy.